DPC APDESI Pasangkayu Sosialisasikan Pencegahan Pungli dan Korupsi Aparat Desa Tahun 2026
DPC APDESI Pasangkayu Sosialisasikan Pencegahan Pungli dan Korupsi Aparat Desa Tahun 2026
DPC APDESI Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dan korupsi bagi aparat Pemerintah Desa se-Kabupaten Pasangkayu tahun 2026, yang dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Suhardi. S.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Trisakti, Rabu (13/05/2026).
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Suhardi. S.Pd mengatakan sosialisasi ini begitu penting bagi jajaran perangkat Desa, yang tentunya integritas dan profesionalisme aparatur Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan di Desa perlu ditingkatkan.
"Pencegahan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi harus menjadi komintmen bersama demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat", Lanjutnya.
" Melalui sosialisasi ini, kita berharap agar seluruh aparat Pemerintah Daerah Desa lebih memahami regulasi dan mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan desa dengan baik dan benar," harap Suhardi.
Suhardi menegaskan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan bisa diminimalisir atau lebih amanya dihindari.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo. S.H, Perwakilan Dandim 1427/Pasangkayu, Perwakilan Polres Pasangkayu, Inspektur Inspektorat Pasangkayu, Kepada Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Desa Se-Kabupaten Pasangkayu, Bendahara Desa Se-Kabupaten Pasangkayu, serta tamu undangan lainnya.
