• Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Asisten III Pasangkayu Ikuti Rapat Virtual Pengharmonisasian Rancangan Perda Kabupaten Pasangkayu

Blog Detail Image 1
Asisten III Pasangkayu Ikuti Rapat Virtual Pengharmonisasian Rancangan Perda Kabupaten Pasangkayu

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam hal ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Imran Makmur, S.Pi., M.Si mengikuti Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep rancangan peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu secara Virtual melalui Zoom, yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten III, Kantor Bupati. Rabu (13/05/2026).

Dalam hal ini, Kepala Divisi P3H/Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Barat John Batara Manikallo mengatakan bahwa pembahasan harmonisasi produk hukum dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap rancangan peraturan Pemerintah Daerah memiliki kesesuaian norma.

John melanjutkan, kesesuaian ini juga memiliki dasar hukum yang tepat, dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah khususnnya Kabupaten Pasangkayu.

“Jadi setiap rancangan peraturan harus disusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang tepat, serta mengedepankan asas kejelasan rumusan agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal,” tegas John Batara Manikallo.

Dikesempatan yang sama, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Imran makmur. S.Pi., M.Si mengucapkan terima kasih atas Kepala Divisi P3H/Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Barat John Batara Manikallo beserta seluruh undangan zoom yang hadir. Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, sangat mengapresiasi kegiatan ini dilaksanakan karena ini merupakan suatu bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah khususnya untuk peraturan-peraturan Bupati yang berkaitan dengan kesehatan maupun yang berkaitan dengan perencanaan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Tak hanya itu, Rapat harmonisasi terhadap beberapa Rancangan peraturan bupati Kabupaten Pasangkayu ada lima peraturan atau Rancangan peraturan bupati Kabupaten Pasangkayu yang rancangan perbup tentang pedoman pendataan keuangan bidang kesehatan pada Badan Layanan Umum daerah, kedua Rancangan peraturan Bupati tentang tata cara kerja tata cara kerjasama dengan pihak lain pada Blud unit pelaksana Teknis Daerah Puskesmas, ketiga rencana Tentang Pengadaan pengangkatan penempatan batas usia masa kerja hak kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola pegawai yang berasal dari tenaga profesional, keempat rencana tersebut tentang tari pelayanan daerah rumah sakit terus untuk rumah sakit umum daerah dan yang kelima rancangan tentang RKPD tahun 2027 yang disusun sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah tahunan.

Sebagai penutup, Imran makmur kami berharap melalui kegiatan harmonisasi dapat diperoleh penyempurnaan yang substansi serta sistem pemerintahan yang baik sehingga Rancangan peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memberi pelayanan kepada masyarakat dengan hasil yang optimal.