Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Jakarta 07-08-2025. Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny, S.Sos, M.Si yang di dampingi Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu dan Kepala Inspektorat Kab. Pasangkayu menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi wilayah Sulawesi Barat.
Program pemberantasan korupsi pemerintah daerah wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah IV KPK dilaksanakan di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih, KPK RI.
Rapat koordinasi pemberantasan korupsi wilayah Sulawesi Barat ini dihadiri oleh Gebernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Bupati Mamuju Tengah, Bupati Mamasa, Bupati Polewali Mandar, Bupati Majene, Bupati Mamuju, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
