• Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

MoU dengan Pengadilan Agama Pasangkayu

Blog Detail Image 1
MoU dengan Pengadilan Agama Pasangkayu

Pasangkayu, 12-08-2025. Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kab. Pasangkayu, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H menghadiri acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dukumen resmi kerjasama kelembagaan Pengadilan Agama Pasangkayu dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam hal ini Instansi Vertikal dan Non Vertikal,
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Pasangkayu, Kepala Pengadilan Tinggi Pasangkayu, Kepala ATR/BPN, Pimpinan Cabang Bank Mandiri, Staff Ahli Bupati, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya. 
Penandatanganan MoU ini dilakukan secara bersama oleh seluruh pihak yang hadir, sebagai simbol komitmen dan sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan perlindungan sosial.
Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Mazidah, S. Ag, M.H dalam sambutannya bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam tiga poin penting, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kerjasama ini bukan hanya di atas kertas, tetapi menjadi bukti sinergi antar pihak untuk menghadirkan keadilan yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Kami berharap seluruh pihak terus bergandengan tangan demi tujuan mulia ini,” ujarnya.
Bupati Yaumil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya MOU ini, sekaligus mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu yang telah berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum.

“Pengadilan Agama Pasangkayu telah menunjukkan kinerja yang luar biasa, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Saya sangat berharap kerjasama ini akan semakin memperkuat pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Perwakilan instansi lain yang hadir pun sepakat untuk terus menjaga kolaborasi dan mendukung setiap langkah yang diambil demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pelayanan hukum yang humanis.