Bintek Peraturan Perundang Undangan
16
Apr 2025
Bintek Peraturan Perundang Undangan
Sekda Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed Secara Resmi membuka Kegiatan Bimtek Implementasi Paraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (Dua) hari di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu dari tanggal 16-17 April 2025.
Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni, Kabag Hukum, Mulyadi, S.H,.M.H,. Pemateri, Muhammad Irsyadi Ramadhany dan Mahatir Majid, Para Kepala Desa, serta Ketua BPD se-kabupaten Pasangkayu.
Sekda Pasangkayu, Muh. Zain. Machmoed dalam sambutannya menyampaikan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi para kapala desa dan BPD dituntut agar bisa memahami semua regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa.
Diharapkan juga dengan adanya kegiatan ini, Aparat desa dan BPD dapat menyusun peraturan desa yang dibutuhkan di desanya masing-masing.
"Salah satu kewenangan Desa yakni menetapkan peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Aparatur Desa dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan di Desa," Kata Sekda Menutup Sambutannya.
