Asisten II menghadiri Rakor Triwulan II Pendampingan hukum pelaksanaan pengendalian inflasi daerah
Asisten II menghadiri Rakor Triwulan II Pendampingan hukum pelaksanaan pengendalian inflasi daerah
Mewakili Bupati Pasangkayu, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Pasangkayu menghadiri Rapat Koordinasi Triwulan II Pendampingan hukum pelaksanaan pengendalian inflasi daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2026, di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu. Senin (29/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedhy Widodo, S.H, Kepala BPS Kabupaten Pasangkayu perwakilan kantor Bulog Pasangkayu kasih Datun Kejaksaan Negeri Pasangkayu jajaran kepala opd lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kepala bagian ekonomi kepala bagian kerjasama Camat se-kabupaten Pasangkayu serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini menjadi langkah memperkuat Sinergi antar instansi agar berbagai program pengendalian inflasi dapat berjalan efektif tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam sambutannya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu menjelaskan rapat koordinasi ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, pengendalian inflasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
"Jika inflasi dapat dikendalikan dengan baik, maka dampaknya akan sangat positif terhadap perekonomian masyarakat. Tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat," ujarnya dalam sambutan.
Suhardi menjelaskan, upaya pengendalian inflasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
Pemerintah daerah juga harus aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan, terutama di pasar-pasar tradisional, guna mengetahui kondisi riil harga kebutuhan pokok dan memastikan distribusi barang berjalan lancar.
"Yang perlu dilakukan bukan hanya sekadar menggelar Gerakan Pangan Murah, tetapi juga turun langsung melihat kondisi di pasar. Dari situ kita bisa mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat dan mencari solusi bersama," katanya.
Ia menegaskan, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengendalian inflasi daerah. Seluruh OPD, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Teddy Widodo, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh program pengendalian inflasi yang dilaksanakan Pemkab Pasangkayu.
Ia mengungkapkan, selama ini masih terdapat sejumlah kegiatan pengendalian inflasi yang belum melibatkan Kejaksaan dalam aspek pendampingan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap dapat ikut berperan aktif agar setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ada beberapa kegiatan pengendalian inflasi yang selama ini kami belum masuk. Besar harapan kami Kejaksaan juga dapat ikut andil memberikan pendampingan sehingga pelaksanaannya semakin optimal," ujar Teddy.
Menanggapi hal tersebut, Suhardi memastikan pemerintah daerah akan segera melibatkan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam berbagai program pengendalian inflasi.
Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum sangat penting agar setiap kebijakan maupun kegiatan yang dilaksanakan memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan rasa aman bagi pelaksana di lapangan.
"Untuk pengendalian inflasi juga perlu dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami akan segera melibatkan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarinstansi," katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Pasangkayu berharap seluruh pihak dapat menyatukan langkah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengendalikan laju inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu.
