A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 652

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 652
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 2

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 653

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 653
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kabupaten Pasangkayu
  • Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Apel Besar bersama PJs, Bupati Pasangkayu

Blog Detail Image 1
Apel Besar bersama PJs, Bupati Pasangkayu

Pasangkayukab.go.id.    Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Apel Besar dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Istansi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasangkayu dan dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Pasangkayu, Para Asisten, Para Kepala OPD, Kabag, Serta Seluruh ASN di Wilayah Kabupaten Pasangkayu. 

Dalam sambutannya Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. menyampaikan bahwa, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama bahwa, tugas saya Selaku Pjs. Bupati Pasangkayu yaitu, terkait Pemerintahan saya disini hanya beberapa bulan, dengan itu saya berharap kepada rekan-rekan sekalian untuk bisa bekerja sama dan koordinasi yang baik dalam rangka Pelaksanaan 5 (Lima) Garis Besar Tugas dan wewenang saya selaku Pejabat Sementara Bupati, yang akan saya uraikan sebagai berikut yaitu: 

1. Memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

4. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

5. Melakukan pengisian Pejabat Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Saya juga menyampaikan kembali bahwa, apa yang telah menjadi Program Nasional yang telah bejalan, agar tetap ditindak lanjuti dan Kepada Para Kepala OPD yang melaksanakan kegiatan itu, agar dapat ditingkatkan apalagi terkait masalah Stunting.

"Kemudian terkait dengan situasi Pilkada saat ini, saya menyampaikan dan menekankan kepada seluruh ASN, jangan coba-coba memperlihatkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Baik itu Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati, karena ini sangat rentan sekali.

"Yang terakhir saya tekankan kembali kepada kita semua agar Program-program yang telah berjalan, dapat berjalan sebagaimana mestinya.