A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 652

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 652
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 2

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 653

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 653
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kabupaten Pasangkayu
  • Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu

Blog Detail Image 1
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda:

1. Penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.

2. Penyerahan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh wakil ketua DPRD pasangkayu, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sekretaris daerah kabupaten pasangkayu, Para Asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh jajaran pemerintah kabupaten pasangkayu. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Rabu(02/09/2026).

Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Herny Agus, dalam sambutannya menyampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kita melaksanakan dua agenda penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah yaitu nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2027, serta penyerahan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026. 

Kedua agenda ini memiliki makna yang sangat strategis sebagai wujud sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terencana, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah untuk tahun yang akan datang. 

KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD kabupaten pasangkayu tahun anggaran 2027. 

Dalam struktur anggaran yang telah disepakati, pendapatan daerah tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp.680.162.267.687.00 (Enam ratus delapan puluh milyar, seratus enam puluh dua juta, dua ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar, Rp.697.166.324.379.00. (Enam ratus sembilan puluh tujuh milyar, seratus enam puluh enam juta, tiga ratus dua puluh empat ribu, tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga terdapat defisit anggaran yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.17.004.056.692.00 (Tujuh belas milyar, empat juta, lima puluh enam ribu, enam ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan tepat menjaga keseimbangan struktur anggaran daerah. 

Kita menyadari bahwa tantangan fiskal daerah ke depan semakin kompleks oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus direncanakan secara cermat, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Pasangkayu, khususnya badan anggaran, atas kerjasama, masukkan, dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga menyerahkan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyusunan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan respon atas perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD, baik terkait perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, maupun kondisi pembiayaan daerah. 

Berdasarkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp. 670.312.267.687.00. (Enam ratus tujuh puluh milyar, tiga ratus dua belas juta, dua ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.595.377.063.558.00. (Lima ratus sembilan puluh lima milyar, tiga ratus tujuh puluh tujuh juta, enam puluh tiga ribu, lima ratus lima puluh delapan rupiah).

Di sisi belanja daerah direncanakan berubah dari Rp.679.756.452.817.00. (Enam ratus tujuh puluh sembilan milyar,  tujuh ratus lima puluh enam juta, empat ratus lima puluh dua ribu, delapan ratus tujuh belas rupiah) menjadi Rp.730.979.443.608.64. (Tujuh ratus tiga puluh milyar, sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta, empat ratus empat puluh tiga ribu, enam ratus delapan rupiah, enam puluh empat sen). Dengan memperhatikan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk menjaga keseimbangan struktur anggaran, penerimaan pembiayaan daerah melalui sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya direncanakan menjadi Rp.35.602.380.050.64. (Tiga puluh lima milyar, enam ratus dua juta, tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh rupiah enam puluh empat sen).

Namun demikian perubahan APBD bukan semata-mata dimaknai sebagai penambahan anggaran melainkan sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan yang terjadi, memperkuat prioritas pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 pemerintah daerah berharap seluruh proses dapat berjalan secara efektif, objektif, dan dilandasi semangat kebersamaan.

Mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran semakin terbatas, maka percepatan pembahasan perlu dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan ketelitian dalam setiap pengambilan kebijakan. 

Saya juga mengharapkan seluruh perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pendukung secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Sehingga proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik. 

Persetujuan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyerahan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu. 

Kita harus memastikan bahwa kebijakan anggaran yang kita susun: 

1. Berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

2. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah. 

3. Memperkuat pelayanan dasar. 

4. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

6. Dan dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. 

Anggaran daerah bukan sekedar angka-angka dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Dibalik setiap rupiah yang kita alokasikan terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik, infrastruktur yang memadai, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan.