A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 652

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 652
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 2

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 653

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 653
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 25
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kabupaten Pasangkayu
  • Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Rapat pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Forum Pengawas CSR

Blog Detail Image 1
Rapat pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Forum Pengawas CSR

Kamis, 13 November 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, S.Sos, secara resmi membuka rapat pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Forum Pengawas CSR yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Moh. Zain Machmoed menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan CSR berjalan secara terarah, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, pembentukan forum komunikasi CSR dan tim pengawas CSR ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015.

Dengan terbentuknya forum CSR dan tim pengawas CSR, diharapkan koordinasi antara pihak pemerintah dan perusahaan dapat semakin efektif dalam mengawasi dan mengoptimalkan pelaksanaan program-program CSR di Kabupaten Pasangkayu, demi terciptanya pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.