

Rakor Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah

Rakor Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah
Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa. Secara Resmi Membuka, "Rapat Koordinasi Pengendalian, Pemeriksaan, Dan Pengawasan Tunggakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023. Bekerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu Dan Dirangkaikan Dengan Penyerahan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu Atas Pemulihan Kekayaan Negara Berupa Tunggakan Pajak Daerah, Pada Badan Pendapatan Daerah".
Kegiatan ini Diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu dan dihadiri oleh, Kejari Pasangkayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasangkayu, Para Lurah, Para Kepala Desa Se-Kabupaten Serta Para Wajib Pajak Usaha Pertambangan Di Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, dalam Sambutannya menyampaikan bahwa, Pajak Daerah Merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun realisasinya masih menghadapi tantangan termasuk tunggakan pajak yang mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas, oleh karena itu upaya pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan terhadap tunggakan pajak menjadi sangat krusial.
Melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, kami berharap ada sinergi kuat dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak, langkah-langkah hukum yang tegas tetapi tetap humanis akan menjadi kunci keberhasilan kita dalam menyelesaikan tunggakan pajak tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Beberapa sumber pendapatan asli daerah kabupaten Pasangkayu yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan daerah terdiri dari 10 jenis pajak, yaitu:
1. Pajak hotel.
2. Pajak Restoran.
3. Pajak Hiburan.
4. Pajak Reklame.
5. Pajak Penerangan Jalan.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
10. Pajak Air Bawah Tanah.
Dan telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Pendapatan Kabupaten Pasangkayu. Kita ketahui bahwa target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 sebesar Rp. 14.833.315.952 (Empat Belas Miliar, Delapan Ratus Tiga Puluh tiga juta, Tiga ratus lima Belas Ribu, Sembilan Ratus Lima puluh dua rupiah). Dengan Realisasi Hingga 31 November 2024 Sebesar Rp. 18.475.167.795 (Delapan Belas Miliar, Empat Ratus Tujuh Puluh lima Juta, Seratus Enam Puluh Tujuh Rib, Tujuh ratus sembilan Puluh lima rupiah). Dengan Presentase capaian 124,55%.
Selain itu ada beberapa sumber pendapatan lain yang menjadi Potensi pendapatan asli Daerah yaitu Retribusi Daerah. Retribusi ini dikelola oleh 9 (Sembilan) OPD dan juga dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu. Retribusi itu adalah:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
2. Retribusi air Bersih.
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
4. Retribusi Parkir ditepi jalan umum.
5. Retribusi Pelayanan Dasar.
6. Retribusi IMB.
7. Retribusi Pelayanan Umum.
8. Retribusi Program Kemitraan.
9. Retribusi Pelayanan Persampahan.
Yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Pendapatan kabupaten Pasangkayu.
Dan kita ketahui pula bahwa target retribusi Daerah Kabupaten Pasangkayu pada tahun 2024. Sebesar Rp. 6.164.633.543. (Enam miliar, seratus enam puluh empat juta. enam ratus tiga puluh tiga ribu. Lima ratus empat puluh tiga rupiah). Dengan realisasi Per 31 November 2023 Sebesar. Rp. 5.60.110.969. ( lima milyar, enam puluh juta, seratus sepuluh ribu, sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah). Dengan Presentase capaian 82,08%.
"Sebagai pemerintah kabupaten Pasangkayu saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2023 dan tahun 2024 Per 31 November, dan juga kepada aparat ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten yang telah bahu-membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Kita mempunyai keyakinan yang besar bahwa pendapatan asli daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun yang akan datang, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya Peningkatan yang nyata.
Semakin tinggi penerimaan pajak Daerah maka semakin besar pula pengaruhnya terhadap Belanja Daerah untuk memenuhi Prioritas kebutuhan pembangunan Daerah.