- 1 Month, 2 Weeks, 3 Days, 11 Hours, 56 Minutes ago
BY: humas
Persiapan Pelaksanaan PKG
Pemerintah Kab, Pasangkayu, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu akan Pemeriksaan Kesehatan Gratis. Untuk kesiapan pelaksanaan dimaksud dilakukan Rapat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden Tahun 2024-2029 "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", yang termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tentang penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis. Di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu. Rabu (12/03/2025).
Rapat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, Kepala Dinas Kominfopers Kab. Diskominfopers Pasangkayu Dr. H. Badaruddin., S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu Dr. Rukman S.Kg, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Pasangkayu.
Dr. Rukman, S.Kg menyampaikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di hari ulang tahun adalah upaya strategis yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan. Program ini memanfaatkan momentum ulang tahun sebagai pengingat bagi individu untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi penyakit serius.
Tak hanya itu, Perkembangan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kab. Pasangkayu yaitu pertambahan Puskesman pelaksana PKG yang sebelumnya 4 Puskesmas menjadi 7 Puskesmas, sehingga tersisa 8 Puskesman yang belum melaksanakan. Seluruh Puskesmas diwajibkan untuk melaksanakan PKG karena bukan program baru tetapi dapat dikategorikan sebagai program lanjutan karena sebelumnya telah rutin dilaksanakan skrining kesehatan. Oleh karena itu, PKG sangat membantu program yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinkes.
Skema pelaksanaan PKG dibagi dalan tiga kategori yaitu:
1) Layanan PKG kategori Ulang Tahun yaitu layanan yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan pra sekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia)
2) Layanan PKG Sekolah yaitu Layanan yang ditujukan bagi anak usia 7-s.d 17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan pada setiap tahun ajaran baru dengan target pelaksanaan Juni 2025.
3) Layanan PKG Khusus yaitu layanan yang ditujukan bagi ibu hamil bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan pra sekolah) yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Dalam pemaparan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/290/SJ, pada Tanggal 19 januari 2025 tentang "Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis" yaitu meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk Mendukung Pelaksanaan dan mengoptimalkan capaian keberhasilan PKG sesuai sasaran siklus hidup (PKG Ulang tahun, PKG Sekolah dan PKG Khusus) dan Bupati menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk melakukan persiapan pelaksanaan, monitoring dan Evaluasi PKG melalui Bapedda, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Kominfo.
Usai rapat, Sekretaris Daerah Kab. Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, S. Sos menutup rapat tersebut dan menyampaikan Penggaran untuk pelaksanaan PKG harus cepat dilakukan karena PKG dan MBG merupakan program dari Pemerintah Pusat yang harus didukung secara penuh, meskipun program tersebut diterapkan secara tiba-tiba. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan agar terus mengkomuniskasikan dengan Keuangan anggaran untuk pelaksanaan PKG.
Dan Para Dinas terkait diharapkan memaksimalkan peranan sesuai dengan tugas dan peranan masing-masing, mengingat perkembangan dari PKG akan terus dilaporkan.