A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 645

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 645
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 22
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 2

Filename: controllers/C_dashboard.php

Line Number: 646

Backtrace:

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 646
Function: _error_handler

File: /home/pasangka/public_html/application/controllers/C_dashboard.php
Line: 22
Function: visitorAdd

File: /home/pasangka/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kabupaten Pasangkayu
  • Sunrise At: 05:30 WITA
  • Sunset At: 17:55 WITA
Sec Top Mockup 2 Sec Bottom Mockup

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Luncurkan Program Pammase Smart

Blog Detail Image 1
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Luncurkan Program Pammase Smart

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa. Secara Resmi Mengukuhkan "Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa", yang dirangkaikan dengan "Pencanangan Desa Statistik", serta "Launching Program Inovasi Daerah" PAMMASE SMART" Kabupaten Pasangkayu."

Acara itu digelar di Halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (15/7/2024)

Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni. Ketua DPRD Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kepala BPS Pasangkayu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Pasangkayu, Ketua PKK kabupaten Pasangkayu, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, serta para kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-kabupaten Pasangkayu.

Dalam Sambutannya, Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti  ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun sejak dikukuhkan. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota BPD Se-Kabupaten Pasangkayu.

"Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. teriring harapan semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat Desa. Karena perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan Desa.

"Selanjutnya saya juga berharap agar teman-teman kepala Desa dapat terus bersinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa demi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa yang baik.

"Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, jalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pemangku kepentingan yang ada di Desa.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, pada kesempatan berbahagia ini juga akan dirangkaikan dengan agenda pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), serta Program Inovasi Daerah "PAMMASE SMART" Kabupaten Pasangkayu.

Desa Cantik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting, sehingga Pemerintah Desa diharapkan mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa sehubungan dengan program Desa cantik ini.

"Saya mengucapkan selamat kepada Desa Malei yang terpilih menjadi salah satu desa dalam program Pembinaan Desa cinta Statistik Se-Indonesia. Saya berharap program ini tidak hanya untuk Desa Malei, namun juga dapat diterapkan kepada Desa-Desa yang lain sehingga semua Desa nantinya menjadi Desa yang cinta dan sadar akan pentingnya Statistik sebagai pembangunan Desa.

Selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memiliki komitmen dalam menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dengan mengalokasikan anggaran tahun 2024 kepada 5.000 jiwa pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.